
Universitas Bengkulu melalui Wakil Rektor Bidang Akademik mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan tentang predikat pujian wisudawan Universitas Bengkulu. Poin tambahan pada pencapaian predikat pujian wisudawan yaitu lulusan magister S2 harus memiliki publikasi artikel di jurnal yang telah terakreditasi nasional (Sinta 2). Sedangkan syarat lainnya yang tidak mengalami perubahan predikat pujian yaitu IPK minimal 3,76, tidak terdapat nilai dengan katagori di bawa B, masa studi s2 maksimal 4 semester, dan tidak melanggar aturan Universitas Bengkulu. Informasi lengkapnya dapat dilihat pada pdf surat edara.